Malang, 21 Februari 2025 – Konten kreator Gilang Herlambang (@gilang.her) akhirnya memenuhi panggilan mediasi yang dilakukan di Kantor Advokat Dr. Solehoddin, SH.,MH., dan Asosiates, Jl. Alumunium 6A, Kota Malang, pada Jumat (21/2) pukul 10.00 WIB. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilayangkan Universitas Widya Gama Malang (UWG Malang) melalui kuasa hukumnya, Dr. Solehoddin, setelah Gilang mengunggah konten video yang dinilai merendahkan institusi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Gilang memberikan klarifikasi terkait unggahannya yang menyebut UWG Malang sebagai “kampus kecil” dan “Urban Legend”. Ia mengakui bahwa risetnya mengenai UWG Malang sangat minim dan hanya berdasarkan informasi dari Google. “Saya menemukan bahwa luas UWG Malang tidak tercantum di Google, sehingga saya berasumsi kampus ini kecil dibandingkan dengan kampus lain yang luasnya ratusan hektar,” jelasnya.
Gilang juga mengungkapkan bahwa sebutan “Urban Legend” muncul dari obrolannya dengan beberapa alumni UWG Malang, yang menyebut bahwa kampus tersebut dulunya memiliki jumlah mahasiswa yang besar. Namun, karena kurangnya data terbaru di PDDIKTI, ia tidak memiliki informasi valid mengenai kondisi UWG Malang saat ini. “Sebagai komedian, saya hanya ingin membuat lelucon tanpa maksud merendahkan, tetapi saya menyadari bahwa hal ini ternyata menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.
Di hadapan Dr. Solehoddin dan Kepala Humas UWG Malang, M. Ramadhana Alfaris, SS.,MSi.,MH., Gilang menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika, alumni, serta pihak kampus atas unggahannya yang menyinggung. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi beberapa persyaratan dalam kesepakatan yang akan ditandatangani bersama Rektor UWG Malang.
Gilang juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan kreator lainnya untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten. “Ke depan, saya akan lebih selektif dalam memilih bahan konten agar tidak menimbulkan dampak hukum,” ujarnya kepada awak media yang hadir.
Sementara itu, Kepala Humas UWG Malang, M. Ramadhana Alfaris, menegaskan bahwa institusi pendidikan harus dihormati. “Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam mencetak generasi sukses. Oleh karena itu, konten kreator tidak bisa sembarangan menyebut atau melecehkannya,” tegasnya.
Kuasa hukum UWG Malang, Dr. Solehoddin, juga menambahkan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap institusi pendidikan dapat berimplikasi hukum. “Kasus ini menjadi contoh bahwa kebebasan berpendapat tetap harus mempertimbangkan norma dan etika,” ujarnya.
Pertemuan mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Gilang serta Rektor UWG Malang dalam pertemuan berikutnya. (san/pip)