Diskusi Hukum di Universitas Widya Gama Malang Bahas Anomali Peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana
Malang – Minggu, 2 Maret 2025, Universitas Widya Gama Malang menggelar diskusi hukum yang menarik perhatian berbagai kalangan dengan topik tentang anomali peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Diskusi ini juga memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang sedang dibahas di DPR. Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan sekitar 70 mahasiswa hukum dari berbagai universitas di Malang.
Acara yang digelar di kampus Universitas Widya Gama Malang ini diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang, dengan menghadirkan sejumlah pembicara kunci yang ahli di bidang hukum. Di antaranya adalah Bapak Zulkarnain, S.H., M.H., seorang akademisi Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang, Adthya Tri Firmansyah, R., seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam dunia pendidikan, serta Asri Purwaningsih dari bagian Kajian Strategis BEM FH Universitas Widya Gama Malang.
Para pembicara mengemukakan pandangan mereka mengenai peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait dengan kewenangan penyidikan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Diskusi ini menjadi wadah penting untuk mengkritisi RUU Kejaksaan, yang menurut beberapa pihak, dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Dalam forum tersebut, beberapa pembicara mengusulkan agar perluasan kewenangan Kejaksaan diatur lebih rinci untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berpotensi merugikan sistem peradilan itu sendiri. Selain itu, mahasiswa hukum yang hadir turut aktif memberikan pandangan mereka dan mengajukan pertanyaan mengenai dampak dari perluasan peran Kejaksaan, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Di penghujung acara, para peserta sepakat bahwa pembahasan mengenai RUU Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat luas, untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efisien, dan berpihak pada prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Diskusi ini sekaligus menjadi bukti komitmen Universitas Widya Gama Malang dalam menyediakan forum-forum hukum yang relevan dengan kondisi terkini, serta berkontribusi positif dalam pengembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. (San/pip*ram)